MAKALAH DONOR DARAH

Bima Sedih
Contoh Makalah
Contoh Makalah Lengkap
Makalah Lengkap
Kesimpulan Makalah


MAKALAH DONOR DARAH


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Darah  merupakan  bagian yang sangat penting dalam tubuh manusi4 begitu juga dalam hal pengolongan darah manusi4 dimana terdapat 4 golongan darah manusia yang urnum dikenal dan merupakan pengolongan darah yang penting yaitu golongan darah A B, AB, dan O. Dalam proses fianfusi darah dari satu orang ke orang lain, pengenalan golongan darah harus dilakukan untukmenghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pendonoran darah dari pendonor ke penerima harus dissslaikan jenis golongan darahnya. Kesalahan dalam pengenalan golongan darah akan dapat membahayakan nyawa penerim4 karena terjadi panbekuan darah akibat bertemunya antigen yang berbeda Pada saat ini, pengenalan golongan darah hanya terbatas pada cara manual dan belum menuju pengenalan secara digital. Manusia dengan segala kernampuannya berusaha keras untuk menirukan kehebatan yang mereka miliki, misalnya dalam mendeteksi golongan daratr manusia (Golongan darah A, B, AB, O). Dengan pendekatan kecerdasan buatan, manusia berusaha menirukanbagaimana pola-pola dibentuk untuk dapat dipelajari. Jaringan Syaraf Tiruan telah dikembangkan sebagai generalisasi model matematik dari pembelajaran manusia.
Saat ini di berbagai penjuru provinsi di Indonesia pasti ada sesuatu yang disebut transfusi darah. Transfusi darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah. Biasanya hal ini sering dilakukan di kalangan remaja sampai kalangan dewasa.
Di Indonesia seharusnya mempunyai stok darah 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah per tahun, sedangkan PMI baru bisa mencukupi sekitar 2 juta kantong darah, yang 64 persenya diolah menjadi komponen darah sebanyak 3 juta komponen darah yang mampu memenuhi 70 persen dari kebutuhan darah penduduk Indonesia di 520 Kota/Kabupaten. Hal yang menyebabkan kurangnya persedian darah di Indonesia adalah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya mendonorkan darah dan hal ini menyebabkan kurangnya persediaan darah di Indonesia.

Untuk meningkatkan kapastitas stok kebutuhan darah yang ditetapkan oleh WHO, PMI berupaya dengan meningkatkan kualitas serta pelayanan Unit Donor Darah (UDD) yang tersebar di sekitar 200 PMI Kota / Kabupaten di seluruh Indonesia. PMI juga membangun gerai-gerai UDD di 6 Mall dan 2 Universitas yang menjadi salah satu antisipasi PMI untuk mendekatkan layanan donor darah sukarela kepada masyarakat dan memenuhi kebutuhan kantong darah nasional.
PMI terus melakukan berbagai upaya untuk selalu meningkatkan kualitas darah sesuai standarisasi dan ketetapan WHO mengenai pemeriksaan dan uji saring darah atas 4 (empat) parameter penyakit yaitu Syphilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV & AIDS

B.       Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini, ialah sebagai berikut:
Apa pengertian donor darah dan tranfusi darah?
Berapa banyak kebutuhan darah di Indonesia dan di dunia?
Apa Hukum Mempergunakan Darah (Transfusi Darah)?

C.       Tujuan
Diharapkan teman-teman pelajar siap mendonorkan darahnya saat sudah memenuhi syarat Meningkatkan peran PMR dalam mensosialisasikan donor darah Untuk menyebarkan manfaat donor darah

D.       Manfaat
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk mensosialisasikan manfaat donor darah. Menyiapkan untuk siap mendonorkan darahnya pada saatnya nanti.




BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertian Donor Darah
Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah. Transfusi Darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.
Syarat donor darah sebagai berikut :
1.      Calon donor harus berusia 17-60 tahun
2.      Berat badan minimal 45 kg
3.      Tekanan darah 100-180 (sistole) dan 60-80 (diastole)
4.      Menandatangani formulir pendaftaran
5.      Lulus pengujian kondisi berat badan, hemoglobin, golongan darah, dan pemeriksaan oleh dokter
Untuk menjaga kesehatan dan keamanan darah, calon donor tidak boleh dalam kondisi atau menderita sakit seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus,epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapat AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influenza; baru saja dicabut giginya kurang dari 3 hari; pernah menerima tranfusi kurang dari 1 tahun; begitu juga untuk yang belum pernah setahun menato, menindik, atau akupuntur; hamil; atau sedang menyusui.
Manfaat donor darah :
1.      Mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh
2.      Menurunkan resiko penyakit jantung (jantung koroner dan stroke (British Journal Heart)
3.      Menambah nafsu makan
4.      Menanamkan jiwa social
5.      Sekali menjadi Donor dapat menolong/menyelamatkan 3 orang pasien yang berbeda
6.      Menyelamatkan jiwa seseorang secara langsung
7.      Meningkatkan produksi sel darah merah

8.      Membantu penurunan berat tubuh
9.      Mendapatkan kesehatan psikologis

B.       Golongan Darah
Golongan darah adalah ciri khusus darah dari suatu individu karena adanya perbedaan jenis karbohidrat dan protein pada permukaan membran sel darah merah. Dua jenis penggolongan darah yang paling penting adalah penggolongan ABO dan Rhesus (faktor Rh). Di dunia ini sebenarnya dikenal sekitar 46 jenis antigen selain antigen ABO dan Rh, hanya saja lebih jarang dijumpai. Transfusi darah dari golongan yang tidak kompatibel dapat menyebabkan reaksi transfusi imunologis yang berakibat anemia hemolisis, gagal ginjal, syok, dan kematian.
Golongan darah manusia ditentukan berdasarkan jenis antigen dan antibodi yang terkandung dalam darahnya, sebagai berikut:
Individu dengan golongan darah A memiliki sel darah merah dengan antigen A di permukaan membran selnya dan menghasilkan antibodi terhadap antigen B dalam serum darahnya. Sehingga, orang dengan golongan darah A-negatif hanya dapat menerima darah dari orang dengan golongan darah A-negatif atau O-negatif.
Individu dengan golongan darah B memiliki antigen B pada permukaan sel darah merahnya dan menghasilkan antibodi terhadap antigen A dalam serum darahnya. Sehingga, orang dengan golongan darah B-negatif hanya dapat menerima darah dari orang dengan dolongan darah B-negatif atau O-negatif
Individu dengan golongan darah AB memiliki sel darah merah dengan antigen A dan B serta tidak menghasilkan antibodi terhadap antigen A maupun B. Sehingga, orang dengan golongan darah AB-positif dapat menerima darah dari orang dengan golongan darah ABO apapun dan disebut resipien universal. Namun, orang dengan golongan darah AB-positif tidak dapat mendonorkan darah kecuali pada sesama AB-positif.
Individu dengan golongan darah O memiliki sel darah tanpa antigen, tapi memproduksi antibodi terhadap antigen A dan B. Sehingga, orang dengan golongan darah O-negatif dapat mendonorkan darahnya kepada orang dengan golongan darah ABO apapun dan disebut donor universal. Namun, orang dengan golongan darah O-negatif hanya dapat menerima darah dari sesama O-negatif.
Secara umum, golongan darah O adalah yang paling umum dijumpai di dunia, meskipun di beberapa negara seperti Swedia dan Norwegia, golongan darah A lebih dominan. Antigen A lebih umum dijumpai dibanding antigen B. Karena golongan darah AB memerlukan keberadaan dua antigen, A dan B, golongan darah ini adalah jenis yang paling jarang dijumpai di dunia.

C.       Hukum Mempergunakan Darah (Transfusi Darah)
Pada dasarnya, darah yang dikeluarkan dari tubuh manusia termasuk najis mutawasittah menurut hukum islam. Maka agama islam melarang mempergunakannya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan keterangan tentang haramnya mempergunakan darah, terdapat pada beberapa ayat yang dhalalahnya shahih. Antara lain berbunyi: “Diharamkan bagimu (mempergunakannay) bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah”(Q.S. Al Maidah :3).
Tetapi bila berhadapan dengan hajat manusia untuk mempergunakannya dalam keadaan darurat, sedangkan sama sekali tidak ada bahan lagi yang dapat dipergunakaanya untuk menyelamatkan nyawa seseorang maka najis itu boleh dipergunakannya hanya sekedar kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan; misalnya seseorang menderita  kekerungan darah karena kecelakaan, maka hal itu debolehkan dalam islam untuk menerima darah dari orang lain, yang disebutnya “Transfusi Darah”. Hal tersebut, sangat dibutuhkan (dihajatkan) untuk menolong seseorang dalam keadaan darurat, sebagaiman keterangan Qaidah fiqhiyah yang berbunyi: “Perkara hajat (kebutuhan) menempati posisi darurat (dalam menetapkan hukum islam), baik bersifat umum maupun khusus”. Dan dalam kaidah Fiqhiyah selanjutnya yang berbunyi : Tidak ada yang haram bila berhadapan dengan yang hajat(kebutuhan).
Maksud yang terkandung dalam kedua Qaidah Fiqhiyah tersebut diatas adalah menunujukan bahwa islam membolehkan hal-hal yang bersifat makruh dan yang haram bila berhadapan dengan yang hajat dan darurat. Dan membolehkan transfusi darah untuk menyelamatkan pasien karena keadaan darurat yang tertentu. Akan tetapi kebolehannya hanya sebatas pada transfusi darah saja.
Bila dalam keadaan darurat yang dialami oleh seseorang maka Agama islam membolehkan, tetapi bila digunakan untuk hal-hal yang lain maka agama islam melarangnya. Karena dibutuhkannya hanya untuk ditransfer kepada pasien saja. Hal ini sesuai dengan maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi :”Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat, (hanya diberlakukan) untuk mengatasi kesulitan tertentu”.
Kalau kita membuka lembaran Al-Qur’an dan Hadits, tidak ditemukan satu nash yang menjelaskan hukum donor darah. Jika demikian halnya, maka cara yang harus ditempuh untuk mendapatkan kejelasan hukumnya harus dilakukan ijtihad yang dilakukan secara jama’i (kolektif). Karena masalah donor berhubungan dengan kesehatan, maka tidak cukup ulama saja tapi juga dibutuhkan bidang ilmu kedokteran sehingga tidak terjadi hal yang dapat mengancam kesehatan si donor dan resepien.
Menyumbangkan darahnya kepada seseorang yang membutuhkan adalah pekerjaan kemanusiaan yang sangat mulia. Karena dengan mendonorkan sebagian darahnya berarti seseorang telah memberikan pertolongan kepada orang lain, sehingga seseorang selamat dari ancaman yang membawa kepada kematian. Maka tidaklah salah jika orang Islam menyumbangkan darahnya kepada orang beragama non-Islam yang sangat membutuhkan darahnya. Karena menyumbangkan darahnya dengan ikhlas kepada siapa saja termasuk amal kemanusiaan yang amat dianjurkan oleh Islam. Seperti halnya orang memberi makan kepada orang lapar yang terancam akan mati. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 32; Artinya: “Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya”. (QS. Al-Maidah ayat 32).
Setelah diteliti, ternyata dalam Al-Qur’an tidak ada ayat dan Hadits yang secara jelas melarang memberikan donor darah kepada orang yang membutuhkan. Maka kebolehan donor darah itu sejalan dengan kaidah Ushul Fiqh yang artinya: “Pada asalnya hukum sesuatu itu tidak boleh sebelum ada dalil yang mengharamkannya”.
Dilihat dari urgensinya, donor darah dalam hukum Islam tidak lepas dari unsur kemashlahatan yang bersifat dharury, yaiu menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat. Sebab jika tidak menggunakan sesuatu yang diharamkan, yaitu darah (benda najis), maka seseorang akan meninggal. Dalam hal ini, orang sakit yang kekurangan darah harus dibantu dengan donor darah.
Kaidah “Bahaya tidak boleh dihilangan dengan bahaya yang lain”. memberikan ketentuan hukum bahwa donor darah diperbolehkan jika dengan mendonorkan darahnya itu tidak membahayakan pihak pendonor. Tapi jika membawa bahaya atau mengancam keselamatan pihak donor, maka haram bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya. Oleh krena itu, perlu ketelitian dari pihak medis. Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: “Sesuatu yang diperbolehkan karena terpaksa harus disesuaikan dengan kadar dibutuhkannya”.
Dalam hal ini donor darah yang diberikan hanya sebatas untuk keperluan menolong resepien yang membutuhkannya. Maka selain itu, mengalirkan darah diluar alasan darurat, seperti marus yang untuk diminum, maka menjual dan meminumnya hukumnya haram.
Pencarian saya tak berhenti karena tak mendapatkan jawaban berdasarkan aturan hukum. Setelah bebas, saya mulai mencari dari berbagai sumber mengenai dasar hukum pemberian remisi donor darah dan juga organ tubuh, kemudian juga mencari bilamana dan apa dasar hukum peniadaan remisi donor darah dan organ tubuh tersebut.
Pencarian membawa saya pada Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana, yang pada pasal 3 ayat (1) huruf d: yang menyatakan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang dipidana sementara dapat diberikan remisi tambahan apabila mendonorkan darah dan organ tubuh bagi orang lain… ayat (4): narapidana pendonor memiliki tanda bukti atau surat keterangan sah dari PMI atau Rumah Sakit… Pasal 5 ayat (2) huruf a: donor darah 4 kali mendapatkan remisi tambahan 1/2 dari remisi umum pada tahun bersangkutan… huruf b: donor satu organ tubuh mendapatkan remisi tambahan 1/2 dari remisi umum pada tahun bersangkutan.
Keputusan Menteri di atas adalah jawaban mengapa narapidana/warga binaan yang masuk sejak 2001-2002 dan di bawah tahun 2007 mendapatkan remisi tambahan donor darah. Sedangkan yang masuk sejak 2008 ternyata tak lagi menunjukkan adanya record remisi tambahan donor darah atau pun organ tubuh pada setiap berkas narapidana.
Jika demikian berarti terjadi pencabutan keputusan menteri mengenai remisi tambahan donor darah ataupun organ tubuh, namun setelah beberapa lama mencari ternyata saya sama sekali tidak menemukan. Jika memang ada pencabutan pastinya ada aturan yang mengaturnya.
Yang saya dapatkan adalah hanya berupa Surat Edaran Dirjenpas No.E.PS.01.10-11 Tahun 2007, tentang Pencabutan Remisi Tambahan Donor Darah, yang isinya seperti berikut:
Berkenaan dengan adanya keragu-raguan dari Kalapas/Karutan dalam hal remisi tambahan atas donor darah, dengan hormat disampaikan bahwa remisi dimaksud sebagaimana dimaksud sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor: M.04-HN.02.01 Tahun 2000 tentang remisi tambahan bagi narapidana dan anak pidana, Belum Terbit Peraturan Menteri yang mencabut tentang remisi tambahan donor darah tersebut

D.       Sejarah Tranfusi Darah
1.      Transfusi darah pada Hewan
Richard Lower (1631-1691) adalah orang pertama yang melakukan transfusi darah pada hewan yaitu pada seekor anjing dengan menggunakan jarum suntik yang terbuat dari bulu angsa yang dirancang oleh Christopher Wren, dia menghubungkan vena jugularis seekor anjing ke arteri pada leher anjing lainnya.

2.      Transfusi darah dari Hewan ke manusia
Tanggal 22 November 1666 Richard Lower bersama Dr. Edmund King melakukan transfusi kepada Arthur Coga dengan menggunakan pipa yang membawa darah dari arteri karotis seekor domba ke vena resipien. Dr. Jean Baptiste Denys (1640-1704) melakukan hal serupa dengan mentransfusikan darah domba ke seorang laki-laki 15 tahun yang menderita demam tanpa menimbulkan efek negatif pada pasien. Denis melakukan hal yang sama pada beberapa pasien lainnya sampai tragedi meninggalnya Antoine Mauroy.

3.      Transfusi darah dari manusia ke manusia
Transfusi darah dari manusia ke manusia pertama kali dilakukan oleh James Blundell (1790-1877) seorang ahli kebidanan. Ia kemudian mendapat gelar “the father of modern blood transfusion” Antara 1818 sampai 1829 ia melakukan sepuluh transfusi dengan darah manusia, akan tetapi tidak lebih dari empat yang sukses, bahkan dua orang diantaranya meninggal ketika dilakukan transfusi. Transfusi pertama yang sukses dilakukan adalah kepada seorang wanita yang mengalami perdarahan post partum berat dan kemudian diberikan delapan ons darah asistennya. Dikarenakan angka kegagalan transfusi yang tinggi banyak orang menganggap prosedur ini berbahaya.
Penemuan golongan darah ABO oleh Karl Landsteiner (1868-1943) seorang ilmuan Austria pada tahun 1901 di Vienna memberikan jawaban atas reaksi transfusi yang terjadi sebelumnya. Landsteiner menemukan golongan darah ABO dengan mencampurkan sel darah merah dan serum tiap stafnya, dari eksperimennya diidentifikasi 3 golongan yang disebut golongan A, B dan C (yang kemudian diganti nama menjadi golongan O). Golongan darah AB ditemukan setahun kemudian oleh Alfred von Decastello dan Adriano Struli.
Ludwig Hektoen di Chicago pertama kali merekomendasikan pemeriksaan golongan darah antara donor dan resipien untuk mengetahui ketidakcocokan golongan darah sebelum transfusi. Dr. Reuben Ottenberg (1882-1959) di Mount Sinai Hospital New York melakukan uji cocok serasi (crossmatching) untuk transfusi dan pertama kali meyakinkan bahwa pewarisan golongan darah sesuai hukum Mendel.

4.       Transfusi darah selama perang dunia
Saat perang dunia pertama dan kedua ilmuan berfikir untuk melakukan penyimpanan darah. Peneliti Albert Hustin dari Brussel dan Luis Agote menemukan penambahan citrat ke dalam darah untuk mencegah pembekuan darah pada tahun 1914. Setahun kemudian Richard Lewisohn (1875-1961) menentukan rumus konsentrasi optimum dari natrium sitrat pada darah donor dan Richard Weil menemukan bahwa darah citrat dapat disimpan pada pendingin selama beberapa hari. Tahun 1916 Francis Peyton Rous dan J.R. Turner menambahkan glukosa sebagai energi untuk sel darah merah selama disimpan.
Donor darah sukarela pertama kali dilakukan tahun 1922 oleh Percy Lane Oliver (1878-1944), ia merekrut para sukarelawan yang setuju untuk mendonorkan darahnya, dilakukan skrining penyakit dan pemeriksaan golongan darah. Selama perang dunia I seorang dokter bedah Canada, dr. Norman Bethune, mendirikan pelayanan transfusi darah dengan menyimpan darah dalam botol yang merupakan cikal bakal terbentuknya bank darah. Bernadus Fantus (1874-1940) mendirikan bank darah pertama di Amerika Serikat pada tahun 1937.
Tahun 1940 Dr. Philip Levine (1900-1987) bersama Karl Lansteiner dan Alexander Weiner (1907-1976) menemukan golongan darah Rh yang berhubungan dengan penyakit hemolitik pada bayi baru lahir oleh karena antibodi ibu. Tahun 1943 John Loutit dan Patrick Mollison menggunakan acid-citrate-dextrose (ACD) sebagai antikoagulan untuk penyimpanan darah yang dapat meningkatkan masa simpan darah selama 21 hari. Tahun 1945 seorang Profesor Inggris Robin Coombs (1921-2006) menemukan tes antiglobulin yang saat ini dikenal sebagai “Coombs test”.

5.      Transfusi darah pada masa kini
Enam puluh tahun terakhir terjadi perkembangan pada bidang transfusi darah. Pada awal abad ke 20 darah disimpan dalam botol gelas yang digunakan kembali (reuseable), banyak reaksi akibat kontaminasi bakteri maupun kejadian emboli udara pada transfusi. Pada tahun 1949 penggunaan kantong darah dari plastik sekali pakai (disposible) dikenalkan oleh Palang Merah Amerika. Penggunaan antikoagulan Citrate Phosphate Dextrose (CPD) dapat meningkatkan masa simpan darah selama 28 hari. CPDA-1 (Citrate Phosphate Dextrose Adenine) yang dikembangkan tahun 1979 dapat meningkatkan masa simpan darah selama 35 hari dan CPDA-2 pada tahun 1980-an sampai 42 hari.
Dr. Judith Graham Pool (1919-1975) menemukan cryoprecipitasi tahun 1965, dengan proses ini dapat diperoleh faktor pembekuan (khususnya faktor VIII) yang dapat diberikan untuk pasien hemofilia.
Tahun 1969 S. Murphy dan F. Gardner menunjukkan penerapan penyimpanan trombosit pada termperatur ruang. Tahun 1971 Dr. Baruch Blumberg mengidentifikasi substansi Hepatitis B dan pemeriksaan terhadap Hepatitis B surface antigen (HBsAg) pada darah donor mulai dilakukan.
Tahun 1981 ditemukan kumpulan gejala yang disebut GRID (Gay-related Immunodeficiency Disease) karena ditemukan pada kaum gay pria, gejala ini kemudian dinamakan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Tahun 1983 Dr. Luc Montagnier (1932-sekarang) mengisolasi virus penyebab AIDS yang kemudian oleh dr. Robert Gallo pada tahun 1984 disebut sebagai HTLV-III (Human T-cell Lymphotropic Virus). Setelah terjadinya infeksi AIDS dari transfusi darah, tahun 1985 dilakukan pemeriksaan antibodi HIV pada darah donor.
Tahun 1990 ditemukan tes spesifik untuk hepatitis C sebagai penyebab hepatitis non A, non B. Tahun 1987–2008 serial tes berkembang dalam skrining darah donor dari penyakit-penyakit infeksi. Untuk mendeteksi hepatitis B digunakan tes HBsAg, untuk deteksi hepatitis C digunakan tes Anti-HCV, untuk mendeteksi sifilis dengan VDRL atau TPHA dan untuk mendeteksi HIV dengan tes Elisa untuk mengetahui adanya Anti-HIV1 atau Anti-HIV2 atau dengan mendeteksi antigen HIV p24. Saat ini dapat dilakukan pemeriksaan NAT (Nucleic Acid Amplification Testing) yang dapat secara langsung mendeteksi material genetik dari virus seperti HCV dan HIV.

E.       Kebutuhan Darah Di Indonesia Dan Dunia
Kebutuhan darah di Indonesia
World Health Organization (WHO) menetapkan jumlah persediaan darah yang ideal di suatu negara adalah minimal 2 persen dari jumlah penduduk. Indonesia sebagai negara berkembang dan mempunyai jumlah penduduk hampir mencapai sekitar 240 juta, idealnya harus bisa mempunyai stok darah sebanyak 4,5 juta sampai 4,8 juta kantong darah. Hingga akhir tahun 2010, Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai organisasi yang melakukan pelayanan darah, sesuai dengan UU No. 18 Tahun 1980, masih melakukan upaya mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO.
Hingga akhir tahun 2010, jumlah stok darah yang berhasil dikumpulkan PMI belum mencapai standar yang ditetapkan oleh WHO, PMI baru bisa mencukupi sekitar 2 juta kantong darah, yang 64 persen-nya diolah menjadi komponen darah sebanyak 3 juta komponen darah yang mampu memenuhi 70 persen dari kebutuhan darah penduduk Indonesia di 520 Kota/ Kabupaten
Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Dan setiap beberapa waktu, akan dilakukan acara donor darh di tempat-tempat keramaian, misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah serta sekolah dan universitas. Pada acara ini, para calon pendonor dapat menyempatkan datang dan menyumbang tanpa harus pergi jauh atau dengan perjanjian. Selain itu sebuah mobil darah juga dapat digunakan untuk dijadikan tempat menyumbang. Biasanya bank darah memiliki banyak mobil darah.
Kebutuhan darah di Australia
Untuk menekankan pentingnya persedian darah hasil sumbangan, Palang Merah Australia menyampaikan menyampaikan bahwa “80% orang Australia akan membutuhkan transfusi darah suatu saat pada hidup mereka, tetapi hanya 3% yang menyumbang darah setiap tahun”.
Kebutuhan darah di Amerika Serikat
Menurut Blood National Data Resource Center, lembaga US mengumpulkan lebih dari 15 juta unit darah utuh dan sel darah merah pada tahun 2001, tahun terakhir di mana data tersedia. Pusat darah dikumpulkan 93% dari unit disumbangkan, sementara rumah sakit dikumpulkan 7%. Sumbangan ini dibuat oleh sekitar delapan juta donor darah sukarela. Palang Merah Amerika mengumpulkan hampir setengah dari sumbangan seluruh AS. Menurut Palang Merah di Amerika Serikat, 97% orang kenal orang lain yang pernah membutuhkan tranfusi darah. Dan menurut survey di Kanada, 52% orang Kanada pernah mendapatkan transfuse darah atau kenal orang yang pernah.
Menurut data terbaru dari Blood National Data Resource Center, rumah sakit AS ditransfusikan hampir 14 juta unit seluruh darah dan sel darah merah menjadi 4,9 juta pasien pada tahun 2001 - yang rata-rata 38.000 unit darah yang dibutuhkan pada setiap hari tertentu. Darah keseluruhan dapat dipisahkan menjadi komponen-komponen sel darah merah, plasma, trombosit, dan kriopresipitat. Jumlah total unit dari semua komponen ditransfusikan pada tahun 2001 adalah 29 juta. Dan volume darah yang ditransfusikan meningkat pada tingkat 6% per tahun. Dalam kondisi darurat seperti perang atau bencana, kebutuhan darah bisa berubah. LANJUT KE BAB III PENUTUP >>>


MAKALAH DONOR DARAH SEMOGA BERMANFAAT




_________________________________________________________________________________

contoh makalah, contoh makalah lengkap, makalah lengkap, contoh makalah mahasiswa, makalah pendidikan, contoh makalah pendidikan, daftar pustaka makalah, contoh kata pengantar makalah, makalah

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : MAKALAH DONOR DARAH